PERTAMA PUASA
PERTAMA PUASA
Selasa 13 April 2021, kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan.
Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan. Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan.
Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahu lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan di Masjid, walau dimesjid kami sekeluarga tetap masih teraweh di rumah. Dengan persyaratan yang ketat.
[28/4 00:57] Nia Kania Dewi: Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19. Kami tetap menjalankan shalat lima waktu dan tarawih dirumah. Dimulai dari jam 19.10 teraweh keluarga kecil mulai Star sampai pukul 20.00, setelah teraweh keluarga kecil ku hanya 4 orang selesai solat lanjut makan.,
Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu. Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi
Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.
Sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya.
Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.
Untuk mengetahui status wilayah masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah sebagai dasar aktivitas harian, silakan cek link ini. Secara periodik, pembaruan status zona wilayah di seluruh Indonesia dilakukannya
Penetapan status wilayah bisa kita perkirakan sendiri dengan sejumlah indikator yang digunakan yaitu epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan
Kamu bisa baca acuan indikator itu untuk mengetahui status zona wilayah dan mengukur tingkat kewaspadaan ketika hendak beraktivitas
Selain aktivitas di rumah atau masjid yang mulai dilonggarakan dengan penerapan protokol kesehatan seperti untuk tarawih dan shalat lima waktu, Ramadhan kali ini juga berbeda dengan tahun lalu Pelonggaran aturan dengan mempertimbankan status wilayah apakah hijau apakah merah dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini melegakan.
Di tengah kelegaan dan berangsur normalnya aktivitas, kita patut memuji kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.
Terkait sejumlah perubahan baik selama Ramadhan, ada satu yang masih mengganjal dan belum lega diterima. Hal yang mengganjal itu adalah soal larangan mudik untuk perayaan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.
Larangan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengecualian diberikan bagi mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Pertimbangkan perasaan warga yang dua tahun ini dilarang mudik ke kampung halaman dan berusaha patuh menerapkan demi kebaikan
Komentar
Posting Komentar